TUGAS DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN
( Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 )
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.