PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga: PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan: PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK NO : 08 / III / 2020
Alamat Kantor: WONOSEKAR RT 03 RW 02
Profil PKK

 

KEPALA DESA WONOSEKAR

KABUPATEN PATI

KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOSEKAR

NOMOR 8 TAHUN 2020

 

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN KEPENGURUSAN

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

TP - PKK

MASA BAKTI TAHUN 2020 - 2026

 

KEPALA DESA WONOSEKAR,

Menimbang        :     a.   bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dinyatakan dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK di Desa dibentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa ;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan dan Penetapan Penggurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa Ketanggan.

Mengingat          :     1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950);

2.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

3.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 5679 );

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60);

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569

9.   Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 12);

10. Peraturan  Desa Wonosekar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( Lembaran Desa Wonosekar Tahun 2020 Nomor 3 )

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :     

KESATU         :    Membentuk dan menetapkan susunan kepengurusan Tim Penggerak PKK Desa Wonosekar untuk periode 2020 – 2026, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;  

KEDUA            :     Tim Tim Penggerak PKK sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas – tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja TP PKK desa sesuai dengan hasil rapat kerja daerah di tingkat Kabupaten;
  2. menginformasikan,  mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan rencana   kerja   TP   PKK  Desa kepada Kepala Desa;
  3. melaksanakan     kegiatan     sesuai     jadwal     yang disepakati;
  4. menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK Dusun, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  5. menggali,    menggerakkan    dan    mengembangkan potensi masyarakat,   khususnya   keluarga   untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  6. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  7. mengadakan  pembinaan  dan  bimbingan  mengenai pelaksanaan program kerja;
  8. berpartisipasi  dalam  pelaksanaan  program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa;
  9. membuat  laporan     hasil  kegiatan     disampaikan kepada  Pembina Tim Penggerak PKK Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan;
  10. melaksanakan tertib administrasi; dan
  11.  mengadakan konsultasi dengan Ketua dan anggota

 

KETIGA          :   Masa Kerja kepengurusan Tim Penggerak PKK Desa Wonosekar sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa terhitung sejak tanggal pelantikan;

KEEMPAT       :   Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Wonosekar Kecamatan Gembong Kabupaten Pati;

KELIMA        :         Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.

                                                   

Ditetapkan           di Wonosekar

pada tanggal         24 Maret  2020

KEPALA DESA WONOSEKAR

 

 

           

 

           MOH. ZAENURI, S.Pd.I

 

 

Lampiran pertama      : Keputusan Kepala Desa Wonosekar

Nomor                         :  8 Tahun  2020

Tanggal                       :  24 Maret 2020

 

SUSUNAN KEPENGURUSAN

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

TP - PKK

MASA BAKTI TAHUN 2020 - 2026

 

NO

NAMA

KEDUDUKAN DALAM TIM

1.

MOH. ZAENURI, S.Pd.I

PENANGGUNG JAWAB

2.

Ny. INIK HARTUN ZAENURI

KETUA TIM PENGGERAK PKK

3.

Ny. HANIK MAWATI THOYIB

WAKIL KETUA

4.

Ny. ANNISA RISCA FIRDAOS

SEKERTARIS I

5.

Ny. DIYA AGUSTINA NUGROHO

SEKRETARIS II

6.

Ny. ULIN NUHA LILIK

BENDAHARA I

7.

Ny. SRI PUJIYATI SUKIRMAN

BENDAHARA II

8.

Ny. SITI MARKAMAH ZAINAL

KETUA POKJA 1

9.

Ny. SUHARYATI PURNOMO

SEKRETARIS POKJA 1

10.

Ny. HENI DWI ASTUTI HIDAYAT

ANGGOTA POKJA 1

11.

Ny. NOOR HAYATI KHOLIS

ANGGOTA POKJA 1

12.

Ny. NGATINI SAKRI

KETUA POKJA 2

13.

Ny. SAMIYATI SUNTARI

SEKRETARIS POKJA 2

14.

Ny. RETNO MUNINGGAR AGUS

ANGGOTA POKJA 2

15.

Ny. SRI HARTINI ROZIQIN

ANGGOTA POKJA 2

16.

Ny. SITI ZUNAIROH SAIFUDDIN

KETUA POKJA 3

17.

Ny. SUHARTI AHMAD NULI

SEKRETARIS POKJA 3

18

Ny. IFA FAHRUNNISA YUWONO

ANGGOTA POKJA 3

19

Ny. HERMININGSIH RONDHI

ANGGOTA POKJ 3

20

Ny. KUSMIASIH IWAN

KETUA POKJA 4

21

Ny. SUNARTI ZAWAWI

SEKRETARIS POKJA 4

22

Ny. SRI MARYATI ABU SIROD

ANGGOTA POKJA 4

23

Ny. SITI AMINAH FATAWI

ANGGOTA POKJA 4

24

Ny. NUR KHOMSAH BASRI

ANGGOTA PKK

25

Ny. INDAH SULISTIYANI ROHMAD

ANGGOTA PKK

26

NY. KUSMIATI HARSONO

ANGGOTA PKK

27

Ny. KONISAH KARMAIN

ANGGOTA PKK

28

Ny. SITI FATHONAH SUNARDI

ANGGOTA PKK

 

                                                          Kepala Desa Wonosekar

 

 

 

                                                          MOH. ZAENURI, S

Visi & Misi PKK

Tugas Pokok & Fungsi PKK

Kepengurusan PKK

Lampiran pertama      : Keputusan Kepala Desa Wonosekar

Nomor                         :  8 Tahun  2020

Tanggal                       :  24 Maret 2020

 

SUSUNAN KEPENGURUSAN

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

TP - PKK

MASA BAKTI TAHUN 2020 - 2026

 

NO

NAMA

KEDUDUKAN DALAM TIM

1.

MOH. ZAENURI, S.Pd.I

PENANGGUNG JAWAB

2.

Ny. INIK HARTUN ZAENURI

KETUA TIM PENGGERAK PKK

3.

Ny. HANIK MAWATI THOYIB

WAKIL KETUA

4.

Ny. ANNISA RISCA FIRDAOS

SEKERTARIS I

5.

Ny. DIYA AGUSTINA NUGROHO

SEKRETARIS II

6.

Ny. ULIN NUHA LILIK

BENDAHARA I

7.

Ny. SRI PUJIYATI SUKIRMAN

BENDAHARA II

8.

Ny. SITI MARKAMAH ZAINAL

KETUA POKJA 1

9.

Ny. SUHARYATI PURNOMO

SEKRETARIS POKJA 1

10.

Ny. HENI DWI ASTUTI HIDAYAT

ANGGOTA POKJA 1

11.

Ny. NOOR HAYATI KHOLIS

ANGGOTA POKJA 1

12.

Ny. NGATINI SAKRI

KETUA POKJA 2

13.

Ny. SAMIYATI SUNTARI

SEKRETARIS POKJA 2

14.

Ny. RETNO MUNINGGAR AGUS

ANGGOTA POKJA 2

15.

Ny. SRI HARTINI ROZIQIN

ANGGOTA POKJA 2

16.

Ny. SITI ZUNAIROH SAIFUDDIN

KETUA POKJA 3

17.

Ny. SUHARTI AHMAD NULI

SEKRETARIS POKJA 3

18

Ny. IFA FAHRUNNISA YUWONO

ANGGOTA POKJA 3

19

Ny. HERMININGSIH RONDHI

ANGGOTA POKJ 3

20

Ny. KUSMIASIH IWAN

KETUA POKJA 4

21

Ny. SUNARTI ZAWAWI

SEKRETARIS POKJA 4

22

Ny. SRI MARYATI ABU SIROD

ANGGOTA POKJA 4

23

Ny. SITI AMINAH FATAWI

ANGGOTA POKJA 4

24

Ny. NUR KHOMSAH BASRI

ANGGOTA PKK

25

Ny. INDAH SULISTIYANI ROHMAD

ANGGOTA PKK

26

NY. KUSMIATI HARSONO

ANGGOTA PKK

27

Ny. KONISAH KARMAIN

ANGGOTA PKK

28

Ny. SITI FATHONAH SUNARDI

ANGGOTA PKK

 

                                                          Kepala Desa Wonosekar

 

 

 

                                                Nama
Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir