PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Nama Lembaga | : | PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK NO : 08 / III / 2020 |
Alamat Kantor | : | WONOSEKAR RT 03 RW 02 |
KEPALA DESA WONOSEKAR
KABUPATEN PATI
KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOSEKAR
NOMOR 8 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN KEPENGURUSAN
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
TP - PKK
MASA BAKTI TAHUN 2020 - 2026
KEPALA DESA WONOSEKAR,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dinyatakan dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK di Desa dibentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan dan Penetapan Penggurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa Ketanggan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 5679 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 12);
10. Peraturan Desa Wonosekar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( Lembaran Desa Wonosekar Tahun 2020 Nomor 3 )
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk dan menetapkan susunan kepengurusan Tim Penggerak PKK Desa Wonosekar untuk periode 2020 – 2026, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KEDUA : Tim Tim Penggerak PKK sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas – tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja TP PKK desa sesuai dengan hasil rapat kerja daerah di tingkat Kabupaten;
- menginformasikan, mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan rencana kerja TP PKK Desa kepada Kepala Desa;
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK Dusun, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa;
- membuat laporan hasil kegiatan disampaikan kepada Pembina Tim Penggerak PKK Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan;
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua dan anggota
KETIGA : Masa Kerja kepengurusan Tim Penggerak PKK Desa Wonosekar sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa terhitung sejak tanggal pelantikan;
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Wonosekar Kecamatan Gembong Kabupaten Pati;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Wonosekar
pada tanggal 24 Maret 2020
KEPALA DESA WONOSEKAR
MOH. ZAENURI, S.Pd.I
Lampiran pertama : Keputusan Kepala Desa Wonosekar
Nomor : 8 Tahun 2020
Tanggal : 24 Maret 2020
SUSUNAN KEPENGURUSAN
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
TP - PKK
MASA BAKTI TAHUN 2020 - 2026
NO | NAMA | KEDUDUKAN DALAM TIM |
1. | MOH. ZAENURI, S.Pd.I | PENANGGUNG JAWAB |
2. | Ny. INIK HARTUN ZAENURI | KETUA TIM PENGGERAK PKK |
3. | Ny. HANIK MAWATI THOYIB | WAKIL KETUA |
4. | Ny. ANNISA RISCA FIRDAOS | SEKERTARIS I |
5. | Ny. DIYA AGUSTINA NUGROHO | SEKRETARIS II |
6. | Ny. ULIN NUHA LILIK | BENDAHARA I |
7. | Ny. SRI PUJIYATI SUKIRMAN | BENDAHARA II |
8. | Ny. SITI MARKAMAH ZAINAL | KETUA POKJA 1 |
9. | Ny. SUHARYATI PURNOMO | SEKRETARIS POKJA 1 |
10. | Ny. HENI DWI ASTUTI HIDAYAT | ANGGOTA POKJA 1 |
11. | Ny. NOOR HAYATI KHOLIS | ANGGOTA POKJA 1 |
12. | Ny. NGATINI SAKRI | KETUA POKJA 2 |
13. | Ny. SAMIYATI SUNTARI | SEKRETARIS POKJA 2 |
14. | Ny. RETNO MUNINGGAR AGUS | ANGGOTA POKJA 2 |
15. | Ny. SRI HARTINI ROZIQIN | ANGGOTA POKJA 2 |
16. | Ny. SITI ZUNAIROH SAIFUDDIN | KETUA POKJA 3 |
17. | Ny. SUHARTI AHMAD NULI | SEKRETARIS POKJA 3 |
18 | Ny. IFA FAHRUNNISA YUWONO | ANGGOTA POKJA 3 |
19 | Ny. HERMININGSIH RONDHI | ANGGOTA POKJ 3 |
20 | Ny. KUSMIASIH IWAN | KETUA POKJA 4 |
21 | Ny. SUNARTI ZAWAWI | SEKRETARIS POKJA 4 |
22 | Ny. SRI MARYATI ABU SIROD | ANGGOTA POKJA 4 |
23 | Ny. SITI AMINAH FATAWI | ANGGOTA POKJA 4 |
24 | Ny. NUR KHOMSAH BASRI | ANGGOTA PKK |
25 | Ny. INDAH SULISTIYANI ROHMAD | ANGGOTA PKK |
26 | NY. KUSMIATI HARSONO | ANGGOTA PKK |
27 | Ny. KONISAH KARMAIN | ANGGOTA PKK |
28 | Ny. SITI FATHONAH SUNARDI | ANGGOTA PKK |
Kepala Desa Wonosekar
MOH. ZAENURI, S
Lampiran pertama : Keputusan Kepala Desa Wonosekar Nomor : 8 Tahun 2020 Tanggal : 24 Maret 2020
SUSUNAN KEPENGURUSAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA TP - PKK MASA BAKTI TAHUN 2020 - 2026
Kepala Desa Wonosekar
Nama | Jabatan | Pendidikan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |